Breaking News
Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Didesak Novel Baswedan, Jokowi: Presiden Ya Tidak Bisa Melakukan Apapun

Jokowi beri respons soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana penjara.

Editor: Frandi Piring
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden/Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A
Potret Presiden Jokowi - Novel Baswedan - Ronny Bugis - Rahmat Kadir Mahulette 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan, bahwa presiden tidak bisa intervensi dan melakukan apapun.

Istana menjelaskan bahwa Presiden Jokowi hanya berharap hukum ditegakkan soal kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang menggelinding di pengadilan.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan,

Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun
pelaku penganiayaan Novel Baswedan.

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan.

Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK,

sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya.

Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara

terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).

Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis
Rahmat Kadir Mahulette - Novel Baswedan - Ronny Bugis (Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan/Antara/Hafidz Mubarak A)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana
penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved