Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Verifikasi Surat Perjalanan Langsung Dilakukan Pihak Bandara dan Pelabuhan

gugus tugas Provinsi mengambil kebijakan dengan mengubah SOP menyerahkan proses verifikasi dokumen perjalanan kepada pihak bandara serta pelabuhan

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Suasana antrean penumpang sebelum keberangkatan di Bandara Sam Ratulangi Manado yang menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keluarnya surat edaran gugus tugas pusat nomor 7 tahun 2020, yang sudah tidak membatasi pelaku perjalanan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju new normal, membuat angka pelaku perjalanan yang akan keluar dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meningkat.

Ini membuat gugus tugas Provinsi mengambil kebijakan dengan mengubah SOP menyerahkan proses verifikasi dokumen perjalanan kepada pihak bandara serta pelabuhan.

Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Selasa (16/6/2020) menjelaskan hal tersebut, untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam melakukan verifikasi dokumen perjalanan.

Beri Apresiasi Kegiatan Donor Darah Polres Boltim, Bupati Sehan Landjar Ikut Pemeriksaan Kesehatan

"Karena selama ini juga, sering terjadi penumpukan orang di kantor dinas kesehatan untuk memverifikasi, sehingga kita memutuskan untuk menyerahkan proses verifikasi dokumen, kepada pihak bandara dan pelabuhan," jelas dia.

Dandel mengatakan, meski SOP verifikasi dokumen sedikit diubah namun persyaratan jangka waktu hasil pemeriksaan laboratorium baik swab maupun rapid, itu tetap sesuai dengan edaran. "Dimana hasil rapid tes berlaku selama tiga hari dan hasil swab berlaku selama tujuh hari," terangnya.

"Di sisi lain, berkurangnya beban kerja ini, membuat dinas kesehatan, akan terfokus menangani dan menanggulangi wabah Covid-19," tandasnya. (drp)

Masih Ingat Kasus Pasangan ASN yang Bukan Pasutri Pingsan di Dalam Mobil? Ini Fakta Terbarunya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved