Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Tuntutan 1 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, Ini Tanggapan Mahfud MD dan Istana

Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Editor: Ventrico Nonutu
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Novel Baswedan 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Hal itu disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa penyerang Novel.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.

Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."

"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Inza Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/16/polemik-tuntutan-ringan-penyerang-novel-baswedan-mahfud-md-dan-istana-angkat-bicara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved