Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Tuntutan 1 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, Ini Tanggapan Mahfud MD dan Istana

Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Editor: Ventrico Nonutu
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum berakhir.

Hal ini pun kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya tuntutan 1 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyerang air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini dianggap terlalu ringan.

Banyak kemudian tokoh publik yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Berikut tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hingga Istana.

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel.

Sebab, menurut dia, tuntutan ringan kepada penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Mahfud menegaskan, dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Eksekutor.

"Ya itu urusan Kejaksaan ya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Mahfud menyebut, dirinya sebagai Menko Polhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini koordinator, Menteri Koordinator bukan Menteri Eksekutor," ungkapnya.

Dalam mengajukan tuntutan, lanjut dia, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Istana

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved