News
Tak Hanya Nurhadi, Ternyata Tin Zuraida Juga Menikahi Pegawai Mahkamah Agung Pada 2001
Mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tau.
Ternyata dari hasil KPK ternyat Lelaki lain yang dimaksud ialah Kardi, seorang pegawai di MA.
• Gencar Sosialisasikan Tatanan New Normal, Depri: Tingkatkan Koordinasi dan Protokol Kesehatan
• Sekolah akan Dibuka Lagi, Tapi Pemerintah Larang Buka Kantin, Kegiatan Olahraga dan Ekskul
• 5 Zodiak Beruntung Minggu Ini 15-21 Juni 2020, Zodiakmu Termasuk?

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada, Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami Tin Zuraida.
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar.
Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut menjelaskan Kardi dan Tin Zuraida menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.
Sedangkan nama saksinya adalah Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.
Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin.
Namun, Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.
Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Kedua, sengketa saham di PT MIT, dan ketiga, gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 2 Juni 2020.

Hattrick Mangkir
Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (15/6/2020) seharusnya Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Tidak datang karena sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Itu berarti Tin tercatat sudah hattrick alias tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pertama pada 11 Februari 2020. Lalu kedua pada 24 Februari 2020.
Ali mengatakan bakalan menjadwal ulang pemeriksaan Tin pada Senin (22/6/2020) pekan depan.
Selain Tin, ada dua saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
Sedangkan saksi yang hadir adalah Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; dan Andrew, karyawan swasta.
Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.
Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. (Ilham Rian Pratama)
• Masih Banyak yang Salah, Simak Cara Mengompres yang Benar Agar Demam Anak Cepat Turun
• Sebut Berpikir Tak Cukup untuk Membuat Perubahan, Merry Riana: Saatnya untuk Berubah
• Viral Guru Beri Tugas Semua Siswa Malah Kabur Meninggalkan Grup, Mengaku Heran, Ingin Menangis
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul " Suaminya Bukan Cuma Nurhadi, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001 "