Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekolah Kedinasan IPDN Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN dilakukan untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas.

Editor: Ventrico Nonutu
spcp.ipdn.ac.id
Alur pendaftaran calon Praja IPDN tahun 2020 

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

6. Alamat e-mail yang aktif

7. Pasfoto

Persyaratan Khusus:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato atau bekas tato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved