Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

PUKAT UGM Temukan 5 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Salah Satunya Pasal yang Dikenakan

Pukat menilai tuntutan 1 tahun hukuman penjara oleh jaksa kepada terdakwa sangat janggal.

Editor:
Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir 

Padahal, terdakawa dalam memberikan keterangannya tidak disumpah, sehingga memiliki hak ingkat.

Selain itu, jaksa juga mengabaikan adanya barang bukti semisal air keras yang digunakan oleh terdakwa maupun rekaman rekaman CCTV dan saksi kunci yang pernah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta atau Komnas HAM.

4. Tuntutan tidak logis
Dalam pasal yang termuat dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara.

Alil-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara. Hal ini dinilai Pukat mencederai keadilan karena bertentangan dengan adagium hukum restitutio in integrum, yaitu hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memulihkan kekacauan di masyarakat.

Tuntutan ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasu antikorupsi dapat menimbulkan ketakutan kepada aparat penegak hukum lain yang berusaha menegakkan keadilan.

Pihaknya menilai, tuntutan jaksa pada kasus Novel tersebut tergolong sangat ringan dibandingkan kasus penyiraman air keras lain.

Dalam kasus Lamaji yang menyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto pada 2017, misalnya, dakwaan JPU menggunakan alternatif gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

5. Aktor intelektual dan motif tidak diungkap

Seperti diketahui, terdakwa menyatakan bahwa tindakannya dilandasi rasa tidak suka terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Menurut Zaenur, motif tersebut tidak kuat. Sebab, terdakwa tidak memiliki hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel.

Di sisi lain, Novel pun tak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa. Atas dasar itu, muncul dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini, mengingat jejak Novel sebagai penyidik KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

"Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enam kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel. Meskipun demikian, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan," kata Zaenur.

Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pelaku penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan. (tribunnews.com)

Melihat tuntutan jaksa tersebut, pihaknya menganggap bahwa harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus Novel sepenuhnya terletak pada Majelis Hakim.

Tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan itu tidak tepat jika dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan.

Zaenur pun berharap agar hakim mampu melihat kasus ini secara keseluruhan dan mempertimbangkannya secara obyektif.

"Selain itu, hakim juga diharapkan memberi putusan yang seadil-adilnya tak hanya bagi korban, tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM" https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/15/182000965/5-kejanggalan-dalam-kasus-penyerangan-novel-baswedan-menurut-pukat-ugm

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved