news
Petinggi Sunda Empire Segera Diadili di Pengadilan, Berkas Penyidikan Dinyatakan Sudah Lengkap
Kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut jadwal, sidang perdana terhadap pimpinan Sunda Empire akan segera digelar pada 18 Juni 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan bahwa perkara Sunda Empire terdiri dari tiga orang terdakwa.
Masing-masing adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Sidang pertama 18 Juni 2020," kata Wasdi.
Menurut Wasdi, ketiga pimpinan Sunda Empire tersebut didakwa dengan tiga pasal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Sunda Empire semakin dikenal oleh publik karena klaim-klaim sepihaknya.
Seperti Indonesia dan negara-negara di dunia harus tunduk pada imperium Sunda Empire, di mana Nasri Banks sebagai perdana menteri dan istrinya sebagai pimpinan tertinggi.
Jadi tersangka Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sementara Rangga Sasanna sebagai sekretaris jenderal.
Mereka juga membuat heboh setelah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus daftar ulang.
Tak kalah heboh, penindakan terhadap Sunda Empire disebutkan akan membuat Indonesia mendapat tekanan dunia internasional.