Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUT Bhayangkara

Peringati HUT Bhayangkara ke-74, Polri Beri Dispensasi Pembayaran Pembuatan SIM, Ini Syaratnya

pada Rabu 1 Juli 2020 bakal ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendapat dispensasi dan ada syaratnya

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Kombes Pol Iwan Sonjaya SIK, Dirlantas Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, pada Rabu 1 Juli 2020 bakal ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendapat dispensasi dan ada syaratnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iwan Sonjaya SIK melalui Kasubdit Regident Kompol Tommy Souissa SIK mengatakan ini merupakan bakti sosial Polri menggandeng pihak sponsor.

"Jadi nanti menjelang hari Bhayangkara nanti itu dari Polri kita akan adakan kegiatan bakti sosial," ucapnya kepada Tribun Manado, Selasa (16/6/2020).

Ia menambahkan, yakni bakti sosial kepada masyarakat yang tanggal lahirnya 1 Juli boleh ke Satpas-satpas di wilayah untuk dapat dispensasi mengurus SIM tetapi ada syaratnya.

Posko Covid-19 Dirusak, Hukum Tua Pakuweru Utara Melapor ke Polisi

"Artinya dalam hal mengurus SIM baik itu perpanjang maupun baru apabila dia mengikuti proses ujian praktik maupun teori kalau lulus akan diberi semacam dispensasi," jelasnya.

Kata dia, dispensasi yakni pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM  yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pihaknya mengatakan, pembuat SIM secara gratis  dibebaskan atas biaya pembuatan itu dan hal ini bakti sosial Polri yang menggandeng pihak ketiga.

Ikut Donor Darah Pada Kegiatan Bakti Sosial HUT ke-74 Bhayangkara, Ini Kata Medy Lensun

"Secara gratis dari pihak sponsor atau dari pihak ketiga, bukan dari Polri sponsornya untuk pembiayaan terkait biaya PNBP," ungkapnya.

Ia pun juga menjelaskan terkait syarat yang harus dilalui agar mendapatkan dispensasi pembayaran itu.

"Dengan syarat dia harus melewati tes-tes dulu praktik, teori dan sehat jasmani yang ditandai dengan surat keterangan kesehatan dan untuk rohani ditandai tes psikologi," sebutnya.

Terang dia lagi, kalau semua tes sudah lulus baru akan diberikan dispensasi biaya tersebut

Ekonomi Indonesia Diperkirakan Akan Kontraksi 3,1 Persen di Kuartal II-2020

"Untuk syaratnya ujian SIM ialah dia mengajukan KTP yang ditandai dengan minimal usia 17 tahun karena hal itu artinya sudah boleh mengikuti ujian SIM," terangnya.

Selanjutnya, jelas dia, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan juga surat keterangan rohani.

"KTP merupakan syarat umur bahwasanya dia sudah 17 tahun dan tanggal lahir 1 Juli untuk program Hari Bhayangkara, kedua yaitu surat keterangan dokter bahwa kesehatannya baik dan surat keterangan memenuhi syarat dari lembaga psikologi," tambahnya.

Kata dia, kalau lulus biaya PNBP itu ditanggung oleh sponsor atau pihak ketiga. (Ang)

Deretan Anak Artis yang Memilih Jadi Polisi dan TNI, Ada yang Lolos Pasukan Elite

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved