Nazaruddin Wajib Video Call Selama Cuti
M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020. Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB.
• Industri Film Terancam Mati: Rugi Rp 200 Miliar per Bulan
Menurut Aris, cuti menjelang bebas Nazaruddin, didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief. Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai domisili penjaminnya.
"Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar lantaran untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ujar Aris, Selasa(16/6).
Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas. Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register. Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung. "Pukul 10.40 WIB WBP an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm] beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka wajib lapor hanya dilakukan melalui video call.
• Virus Corona Ditemukan di Talenan Ikan Pasar Xinfadi-China
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan dia kami harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Budiana.
Nazaruddin, kata Budiana, akan berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas. Kalaupun akan pergi keluar Kota, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas. "Nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta. Tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau keluar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapor," katanya.
Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas dari 14 Juni hingga 13 Agustus 2020, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni. "Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," ucapnya.
Budiana mengingatkan Nazaruddin agar selalu menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB). "Harus berperilaku yang baik, jangan melakukan tindak pidana yang baru, dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, dia sudah mengakui kesalahan dia dan teman-temannya," ujar Budiana.
Lebih jauh Budiana menjelaskan ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin. Dia adalah seorang dosen. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu anak adik bapaknya, namanya Muhammad Fatar, satu darahlah, dia Dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," katanya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
• Napoli vs Juventus: Dendam Penalti Gagal
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Tribun Network/ham/naz/wly)