Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mudahkan Pelayanan Publik, DPM-PTSP Terapkan Mekanisme Pengurusan Izin Secara Online

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan dengan terintegrasi secara elektronik.

Tayang:
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Maickel Karundeng
Mejer Lumantow/Tribun Manado
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bolmut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Online Single Submission (OSS) dalam percepatan pelayanan perizinan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan dengan terintegrasi secara elektronik.

Kepala Bidang Perijinan Mirwan Datukramat SKom mengatakan Aplikasi ini merupakan komitmen Pemda Bolmut dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya perijinaan usaha kepada masyarakat.

Dikatakannya, pelayanan SIMBG mencakup penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) dengan login di aplikasi Simbg.pu.go.id.

“Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat mengurus izin. Jika dulu dilakukan secara manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” jelas Mirwan kepada Tribun Manado saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/6/2020).

Lanjutnya, untuk aplikasi OSS disebutkan dalam dokumen PP 24/2018 terdapat tata cara mendaftar kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS.

Dengan melalui aplikasi secara online, pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak, karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online.

Setiap perizinan yang keluar akan mendapat nomor induk berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS).

"Nah, NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan, disini pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Mirwan.

Selain itu, kata dia, bahwa kedua aplikasi tersebut sudah banyak masyarakat yang mendaftar. Baik untuk IMB dan Perizinan lainnya.

"Aplikasi ini mudah diakses oleh masyarakat. Karena bisa langsung dari rumah melalui online," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Bolmut Abdul Haris Bangko, SH mengharapkan dengan adanya sistem ini pengajuan izin ini dapat lebih tertib dan transparan.

“Kedua aplikasi ini sangat luar biasa dan sangat membantu masyarakat oleh karena masyarakat dimana saja setiap saat selama ada signal bisa mengakses aplikasi ini dan melakukan pendaftaran perijinan online baik itu perizinan usaha dan IMB sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor PM-PTSP, serta mencega terjadinya korupsi karena antara pemohon dan yang mengeluarkan ijin tidak saling ketemu,” pungkasnya (Mjr).

BERITA TERPOPULER :

 9 Perusahaan Swasta Buka Lowongan Kerja, Mulai dari Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat dan Link

 Syarat Pembuatan SIM Gratis, Berlaku 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara Seluruh Indonesia

 Anggota Polisi Ditusuk Temannya Sendiri saat Tidur Lelap, Alami Luka 9 Lubang, Laras Panjang Hilang

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved