Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Menko Polhukam Buka Suara Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel, Mahfud MD: Itu Urusan Kejaksaan

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.

Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor. 

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," ujar Donny, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Donny juga menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," ungkapnya.

Donny pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berjalan.

Nantinya, jika vonis hakim dirasa tidak memenuhi keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

RINCIAN Prakiraan Cuaca Rabu 17 Juni 2020 Setiap Daerah di Indonesia, Ada 33 Kota, Data BMKG

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada, apabila dirasa tidak puas atau terlalu ringan ajukan banding."

"Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved