Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tetap Komitmen pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

Presiden Joko Widodo telah memanggil Mahfud MD untuk dimintai pandangan mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD untuk dimintai pandangan mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. 

"Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mahfud, Selasa, (16/6/2020). 

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan pembahasan itu," katanya.

Selain aspek Prosedural, presiden juga menyoroti maslah substansi RUU tersebut. Presiden menyatakan juga bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Oleh sebab itu pemerintah tetap pada komitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme  Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud: Presiden Tidak akan Keluarkan Surpres Bahas RUU HIP, Minta DPR Serap Aspirasi Masyarakat

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/16/mahfud-presiden-tidak-akan-keluarkan-surpres-bahas-ruu-hip-minta-dpr-serap-aspirasi-masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved