Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan Biaya UKT

KABAR BAIK, Ada Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa di Kampus Keagamaan Negeri, Ini Caranya

Mahasiswa di universitas keagamaan negeri bisa mendapatkan keringanan biaya UKT / uang kuliah tunggal.

Editor:
tribun bali
Ilustrasi Wisuda 

Keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Status misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan keringanan biaya UKT PTKN dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan biaya UKT PTKN ini berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.

Sayangnya, aturan ini tidak merinci keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang bisa diperoleh setiap mahasiswa.

Besarnya keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 diatur oleh kebijakan masing-masing kampus.

Alhasil, setiap kampus dan setiap mahasiswa bisa mendapatkan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang berbeda-beda.

Kamaruddin mengatakan, KMA ini memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021.

Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu program keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 .

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin. (*)

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mahasiswa kampus keagamaan negeri bisa dapat keringanan Biaya UKT , ini caranya https://nasional.kontan.co.id/news/mahasiswa-kampus-keagamaan-negeri-bisa-dapat-keringanan-biaya-ukt-ini-caranya?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved