Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Ingat Sahabat Al Ghazali yang Dibunuh Ibu dan Kakak Tiri? Pembunuh Dana Kini Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma dibantu putranya Geovanni Kelvin kini harus menerima vonis hakim yang menjatuhkan keduanya hukuman mati.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aulia Kesuma kini menelan pil pahit akibat perbuatannya pada suami dan anak tiri.

Aulia Kesuma menjadi sosok ibu tiri yang tega membakar hidup-hidup suaminya dan anak tirinya di dalam mobil.

Diketahui, almarhum anak tiri Aulia Kesuma adalah sahabat Al Ghazali.

Pembunuhan sadis oleh Aulia Kesuma ini terjadi pada Agustus 2019 siilam.

Ibu tiri dari sahabat Al Ghazali, M Adi Pradana alias Dana tersebut dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana atas anak tiri dan suaminya.

Aulia Kesuma dibantu putranya Geovanni Kelvin kini harus menerima vonis hakim yang menjatuhkan keduanya hukuman mati.

Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020) memutuskan vonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Aulia Kesuma dan mendiang suami yang dia bunuh lewat pembunuh bayaran Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pantas Aulia Kesuma Berani Bayar Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta, Ternyata Disini Tempat Dia Bekerja
Aulia Kesuma dan mendiang suami yang dia bunuh lewat pembunuh bayaran Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pantas Aulia Kesuma Berani Bayar Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta, Ternyata Disini Tempat Dia Bekerja (Kolase Tribun Jabar from Facebook/Aulie Kesum/Pupung Sadili dan Kompas.com)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim memang akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.

"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.

"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved