Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Syarat Pembuatan SIM Gratis, Berlaku 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara Seluruh Indonesia

Berikut syarat bikin SIM gratis 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara, berlaku di seluruh Indonesia.

Editor: Alexander Pattyranie
antara foto/nova wahyudi via Kontan.co.id
(Ilustrasi) Pembuatan SIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Rabu 1 Juli 2020 bakal ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Pasalnya, 1 Juli 2002 adalah HUT ke-74 Bhayangkara.

Pembuatan SIM gratis ini juga berlaku di seluruh Indonesia.

Ini syarat bikin SIM gratis 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara, berlaku di seluruh Indonesia.

Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan

HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/06/2020)

dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah di Indonesia.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama.

Yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan

pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

(Kontan/Adi Wikanto)

BERITA TERPOPULER :

 Awal Mula Pertikaian Tambang Ratatotok, Warga Luar Mitra Jadi Dalang?

 Kabar Bahagia Sandiaga Uno, Anak Perempuannya Raih Prestasi di Amerika Serikat: Alhamdulillah

 Hasil Rapid Test Covid-19 Seorang Pria di NTT Positif Hamil, Keluarga Mengamuk di Lokasi Karantina

TONTON JUGA :

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Polri gelar pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, ini syaratnya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved