Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Sosok Fedrik Adhar Jadi Sorotan, Jaksa Panuntut Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Begini Pangkatnya

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

Editor: Frandi Piring
istimewa
Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui hanya menuntut 1 tahun terhadap dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat kadir Mahulette.

Tuntutan tersebut pun kemudian menjadi sorotan dan diperbincangkan publik.

Bahkan komika Bintang Emon yang membuat guyonan berdasarkan kasus itu kini menjadi trending topic twitter.

Lalu apa pangkat Jaksa yang menangani kasus penyiraman Novel Baswedan?

Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.

Namun, tidak seperti polisi atau TNI, dalam pemberitaan media nama Jaksa jarang didahului dengan menyebut pangkatnya terlebih dulu.

Sementara polisi atau TNI selalu didahului dengan menyebut pangkatnya dulu dalam pemberitaan.

Salah satu Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar.

Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah.
Pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. (istimewa)

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini :

Dilihat dari berbagai sumber mengenai pangkat kejaksaan, tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved