Update Virus Corona Sulut
Penerbangan Komersil Era Normal Baru, Kapasitas Pesawat Maksimal 70 Persen
Dirjen Perhibungan Udara Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID. MANADO - Dirjen Perhibungan Udara Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Kepala Otoritas Bandara (Otban) 8 Manado, MT Edison Saragi mengatakan, selain mengatur kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19 bagi operator maskapai, bandara dan pihak terkait lainnya, SE ini juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis.
Seluruh sarana prasarana, terutama yang sering disentuh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya dibersihkan lebih sering dengan disinfektan.
"Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” kata Edison usai pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Otban Manado, Senin (15/06/2020).
• RINCIAN 17 Kasus Covid-19 di Sulut Senin 15 Juni, Manado Masih Mendominasi
Hal lainnya yang diatur dalam SE itu pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan
Dimana, wajib menerapkan protokol pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara.
Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. "Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen," kata dia
Otban 8 sendiri telah memikat AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.
• Kerukunan Kawanua Washington USA Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Sulut
Sebagai upaya mencegah terjadi penumpukan, penumpang diminta datang lebih awal, minimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Sebab wajib menjalani pemeriksaan sebelum check in. Adapun yang harus disiapkan kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan," jelasnya.
Terpisah, GM Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai memastikan semua aturan terbaru terkait operasional bandara dan penerbangan komersil di masa kebiasaan baru dalam rangka pencegahan Covid-19 sudah diterapkan.
"Kita sudah berkordinasi dengan semua stakeholder, baik maskapai, Avsec, AirNav, dan lain-lain. Semua pihak paham dan komit menjalankan aturan," ujarnya.
• Kajati Sulut Memimpin Syukuran HUT PJI Ke-27 Tahun 2020
Ia memastikan terkait kapasitas maksimal di bandara bisa dikontrol. Apalagi, saat ini kondisi jumlah penerbangan dan penumpang relatif masih kurang.
“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri," kata Minggus.
Penumpang diharapkan mematuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegas Minggus.(ndo)
• Tangkere Sebut Koalisi Golkar Nasdem Bakal Keroyok ODSK di Bolmong, Sukron: Kita Siap Menangkan