Berita Heboh
Pangkat Jaksa Penuntut Umum yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Pada dasarnya institusi Jaksa juga memiliki jenjang kepangkatan, dan memakai tanda kepangkatan di seragamnya.
Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di
kepolisian), dan Kapten (TNI).
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan
perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel
Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, JJPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan
berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. "
Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman
air keras ke Novel Baswedan.
Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan
mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer