New Normal
JAM Kerja saat New Normal untuk ASN, BUMN maupun Swasta, dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Nasional
Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut jam kerja pada saat penerapan new normal untuk ASN, BUMN maupun swasta.
Pengaturan jam kerja ini dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Nasional.
Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto dalam siaran tertulis pada Minggu (14/6).
Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
HaL Tersebut katanya menjadi salah satu dasar Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 WIB dan 18.30 WIB.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.