Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ini Perbedaan Fasilitas untuk 3 Kelas BPJS yang Akan Dihapus Serta Iuran Terbarunya

Soal kelas BPJS Kesehatan direncanakan akan segera dihapus oleh pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
BPJS Kesehatan 

Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Fasilitas rawat inap kelas II BPJS Kesehatan

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.

Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar.

Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

3. Fasilitas rawat inap kelas III BPJS Kesehatan

Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya.

Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit.

Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah setidaknya memenuhi standar paling minimum dalam pelayanan rawat inap rumah sakit.

Kelas BPJS Kesehatan dihapus paling lambat 2022.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved