Kasus Novel Baswedan
Dengan Senang Hati, Refly Harun Buat Konten Youtube yang Solid: Jangan Hakim Jadi Pahlawan Tak Benar
Menurut Refly Harun, masalah yang dihadapi Novel bukan masalah sepele mengingat pria itu adalah seorang penyidik KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyambangi kediaman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Merasa penting, Refly Harun pun mengunjungi Novel Baswedan demi mengetahui secara persis duduk perkara kasus penyiraman.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).
Menurut Refly Harun, masalah yang dihadapi Novel bukan masalah sepele mengingat pria itu adalah seorang penyidik KPK.
"Ini dilakukan terhadap petugas negara yang menjalankan tugasnya apalagi, tugasnya adalah melakukan pemberantasan korupsi."
"Yang kita tahu adalah agenda reformasi yang penting dianggap sebagai extraordinary crime dan kemudian masalah akut bangsa ini," jelas Novel.

Menurut Refly, masalah Novel seharusnya diatasi secara bersama-sama.
Sehingga, ia langsung mengiyakan usulan rekan-rekannya untuk mendatangi rumah Novel
"Yang harusnya kita atasi secara bergotong-royong secara bersama-sama."
"Kemudian beberapa teman mengajak saya datang ke rumah Novel Baswedan pada hari ini pada saat video ini dibuat saya dengan senang hati, saya dengan senang hati mengiyakannya," ujar dia.
Ia ingin datang terlebih dirinya seorang Pakar Hukum.
"Bukan bermaksud apa-apa, sebagai orang hukum saya merasa perlu tahu kondisi yang sebenarnya cerita yang sesungguhnya paling tidak dari versi Novel Baswedan sendiri," sambungnya.

Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."
"Inget ya judul itu pilihan dari redaksi," ujar Refly.
Lantas Refly membacakan artikel tersebut.
Refly menerangkan bahwa dirinya datang atas nama perwakilan pribadi.
"Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020)."
"Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan," baca Refly.
Refly mengaku merasa perlu datang ke rumah Novel lantaran merasa kasus yang dialami penyidik senior itu cukup penting.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang.
Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pengin tahu duduk persoalannya, kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020)."

Pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan, untuk menyampaikan sesuatu terkait kasus Novel ini memang harus diketahui persis duduk perkaranya.
"Ya memang saya harus tahu persis, apalagi bikin konten YouTube kayak ini kalau kita tidak mendapatkan informasi yang paling tidak menurut satu versi, solid misalnya ya kita akan susah mempertanggungjawabkannya," kata dia.
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.
"Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya."
"Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini," ungkapnya.
Lihat videonya mulai menit ke-4:10:
' Kawanan Pencari Keadilan ' Rocky Gerung hingga Refly Harun untuk Novel Baswedan
Sejumlah tokoh politik dan hukum mengunjungi kediaman penyidik KPK Novel Baswedan.
Para tokoh tersebut menamakan diri sebagai new KPK (Kawanan Pencari Keadilan).
Mereka yang datang di antaranya pemerhati politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan mantan pejabat BUMN Said Didu.
Masuk ke dalam rumah Novel Baswedan, mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman air keras tiga tahun lalu itu.
Pertemuan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB.

Di sana, Said Didu sebagai salah satu juru bicara mengatakan, pertemuan itu sebagai rasa empati mereka kepada kasus Novel Baswedan.
Mereka kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku satu tahun penjara.
Menurut Said Didu, dakwaan tersebut jauh dari rasa keadilan yang diterima Novel Baswedan.
"Semua sehati bahwa keadilan harus dicari."
"Satu-satunya kesepakatan adalah membentuk New KPK (Kawanan Pencari Keadilan)," kata Said Didu, ditemui usai pertemuan.
Namun saat disinggung dukungan nyata tim tersebut terhadap kasus Novel Baswedan, Said Didu tidak dapat menjawab.
"Makanya disini kami cari keadilan itu bersama anak bangsa," kilahnya.
Novel Baswedan sendiri berterima kasih atas empati dan dukungan yang diberikan oleh para tokoh itu.
Ia juga berterima kasih atas keprihatinan masyarakat Indonesia akan kasus penganiayaan yang diterimanya.
Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.
Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.
"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."
"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (Ilham Rian Pratama)
• Rocky Gerung: Novel Tak Peduli dengan Matanya, Saatnya Lindungi Mata Publik dari Air Keras Kekuasaan
• Pakar Hukum Blakblakan Minta Dua Terdakwa Kasus Novel Baswedan Dibebaskan, RH: Tak Boleh Dihukum
• Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya