Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Polri

BERLAKU di Seluruh Indonesia, Begini Dapatkan SIM Gratis dari Polri

Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / surat izin mengemudi. Program SIM Gratis ini berlaku secara nasional.

Editor: Indry Panigoro
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Pembuatan sim Gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM Gratis.

Ada kabar gembira.

Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / surat izin mengemudi.

Program SIM Gratis ini berlaku secara nasional.

KABAR BARU, Mulai 1 Juli 2020 Pembuatan SIM Gratis, Berlaku se-Indonesia, Simak Ini Syaratnya

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM Gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM Gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM Gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim Gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM Gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19. (DITLANTAS POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP)
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM Gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IST)
Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved