Kasus Penyiraman Air Keras
Masinton Sindir Tuntutan 1 Tahun Penjara 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan: Tuntutan Jaksa Banci!
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
"Jadi ini yang saya sebut tuntutan yang banci tadi." tambahnya.
Masinton selaku anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait kasus Novel Baswedan.
Dirinya tidak ingin anggapan bahwa penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah benar terjadi.
Ia akan menggunakan fungsi pengawasannya di DPR untuk mengawasi jalannya hukum di Tanah Air.

"Hal-hal ini tentu akan kami dalami dalam komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum," kata Masinton.
"Ini harus bisa dijelaskan secara detail, runut, termasuk dalam pembinaan terhadap jaksa itu sendiri."
"Kami tidak ingin hukum itu menjadi tumpul ke atas, kemudian tajam ke bawah," ungkapnya.
"Maka di situlah fungsi-fungsi pengawasan terhadap kasus hukum, bukan hanya kasus hukum biasa, termasuk juga kasus hukum yang menarik perhatian publik," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 11.25:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Masinton Pasaribu Blakblakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa 1 Tahun pada Terdakwa Penyiram Air Keras, https://medan.tribunnews.com/2020/06/14/masinton-pasaribu-blakblakan-sebut-banci-tuntutan-jaksa-1-tahun-pada-terdakwa-penyiram-air-keras?page=all
Sumber: TribunWow.com https://wow.tribunnews.com/2020/06/13/masinton-sebut-banci-soal-tuntutan-1-tahun-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-ke-novel-baswedan?