Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyiraman Air Keras

Masinton Sindir Tuntutan 1 Tahun Penjara 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan: Tuntutan Jaksa Banci!

Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).

Editor: Frandi Piring
kompas.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dikabarkan sebelumnya, dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mengikuti sidang penuntutan hukum, Kamis, (11/6/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, kedua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Masinton mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dari JPU dinilai banci.

Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).

Masinton berharap penegakan hukum di Tanah Air benar-benar ditegakan dengan seadil-adilnya.

"Penegakan hukum itu kan harus memenuhi rasa keadilan, bukan hanya keadilan terhadap korban maupun terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap masyarakat," ujar Masinton.

"Saya melihat tuntutan jaksa satu tahun itu menurut saya ini tuntutan banci," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). (Kompas TV Capture Youtube)

Dirinya kemudian mengungkapkan proses pengadilan kepada dua terdakwa.

Menurutnya, pada dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.

Kedua terdakwa tersebut dianggap tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel Baswedan.

Alhasil mereka hanya melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1 yang dijatuhkan pada dakwaan subsider.

"Di satu sisi menyebut dalam dakwaan primer tidak terbukti katanya tetapi dalam dakwaan subsidernya melanggar pasal pasal 353 ayat 2 juncto dan pasal 55 ayat 1," terangnya.

Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir (Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Namun juga tidak dimasukan posisi terdakwa dalam pasal 52 itu sebagai aparatur negara,"

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved