news
DJP Suluttenggomalut Kembali Buka Layanan Perpajakan Tatap Muka Mulai 15 Juni 2020
DJP memutuskan kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor layanan perpajakan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) memutuskan kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor layanan perpajakan setelah sebelumnya ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo, Minggu (14/06/2020) menjelaskan, layanan perpajakan tatap muka ini akan dibuka kembali pada Senin 15 Juni 2020.
Meskipun dibuka, ada beberapa pengecualian pelayanan yang belum bisa dilayani, yakni Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP www.pajak.go.id.
Selain itu, aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP) dan Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)
Sementara, untuk VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund
Tri Bowo menjelaskan, layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.
"Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan
termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan," katanya.
Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat
perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat).
Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.
Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat
menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP
secara langsung.
Alamat KPP berikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat
dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja dan untuk informasi layanan lainnya dapat mengakses linktr.ee/ pajaksuluttenggomalut.
"Kami mengimbau, masyarakat atau wajib pajak yang mengunjungi KPP diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan," kata dia. ( Tribunmanado/Fernando Lumowa)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-kanwil-djp-suluttenggomalut-tri-bowo-1.jpg)