Kasus Cabul di Bolsel
UPDATE Pemuda Tabilaa yang Hamili Remaja Desa Tolotoyon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
FM yang dilaporkan ke Polres Bolsel karena kasus pencabulan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Hukuman berat menanti terlapor persetubuhan anak, ada Desa Tabilaa berinsial FM (20).
FM yang dilaporkan ke Polres Bolsel karena kasus pencabulan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan tersebut dituturkan Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Sahroni Derasyid, ketika dihubungi Tribun Manado.
Menurut Sahroni jika terbukti, maka terlapor melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
• Rincian 16 Pasien Positif Covid-19 di Sulut Sabtu 13 Juni, Kota Manado 13 Kasus
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," aku Sahroni.
Ia mengaku sudah menerbitkan surat pemanggilan tersangka.
"Sudah saya tandatangani tadi, sekarang sementara diantar oleh anggota," ucapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Bolaang Uki tersebut menegaskan jika pihaknya serius dalam menangani kasus tersebut.
"Sangat serius, karena ini kasus anak dibawa umur," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Seorang ibu menggunakan hijab berwarna pink, datang bersama seorang remaja perempuan memakai hijab hitam, ke Kantor Polres Bolsel.
Kedatangan ibu tersebut ternyata untuk melaporkan seorang pemuda berinisial FM (20an) asal Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Sang ibu melaporkan FM karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 17 tahun.
Dari laporan yang diadukan ke Polres Bolsel, FM ternyata sempat membawa lari anak gadis tersebut sebanyak tiga kali.
Bahkan FM sempat membawa korban ke Gorontalo.
Yang terakhir, pada 8 Juni 2020, korban kembali dibawa kabur oleh terlapor.