Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Tuntutan JPU Hanya Satu Tahun Terhadap Terdakwa Penyiraman Novel, Abaikan Unsur Pidana Berikut

"Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana," ucapnya.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dianggap sudah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi III, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

Seperti yang sudah diketahui, JPU beralasan kedua terdakwa tidak sengaja melukai mata Novel.

"Mendengar tuntutan satu tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini bisa dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Habib Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).

Politikus PKS ini mengingatkan dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan 'tiada pidana tanpa kesalahan' atau 'geen straf zonder schuld'.

Kesalahan, kata dia, dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat 'kesengajaan' (dolus) dan 'kelalaian'.

"Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana," ucapnya.

Aboe mengatakan seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.

Menurutnya, para pelaku yang membawa air keras pada suatu subuh dengan menarget Novel adalah indikasi kuat mens rea mereka.

"Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja? Inikan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja," ujarnya.

"Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meminta Jamwas Kejagung dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu memberikan atensi pada kasus ini.

"Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesi," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved