Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Terbukti Terima Suap, Jika Imam Nahrawi Tak Membayar Uang Pengganti Harta Benda Akan Disita

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,"

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). 

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.

Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengungkapkan, salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald saat membacakan tuntutan.

Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved