Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Kepada Pak Presiden Joko Widodo dengan Segala Kerendahan Hati

Susi Pudjiastuti bermohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mentertibkan para pelaku illegal fishing.

Editor: Glendi Manengal
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari 8 alat penangkap ikan (API) yang bakal dilegalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bukan hanya cantrang, sejumlah alat tangkap yang bakal dilegalkan mengundang perhatiannya.

Alat tangkap seperti pukat hela (trawl) dan pukat cincin (pursainers) yang jaringnya ditarik oleh 2 kapal mampu menyedot isi laut berbagai ukuran ikan.

"KKP bahkan sekarang membolehkan pursainers yang ditarik 2 kapal. Ini tuna Indonesia nanti akan habis.

Bayangkan 2 kapal tarik jaring pursainers, luar biasa. Itu dilakukan oleh kapal Vietnam yang curi di Natuna," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Dia mengaku tidak habis pikir alasan KKP melegalisasi 8 alat tangkap itu.

Pasalnya ada alasan kuat mengapa alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan dilarang pada masanya.

"Kapal cantrang kenapa dilarang? Karena mereka (kapal pencuri ikan) itu identik pakai trawl dan cantrang.

Meski ada ilmuan yang mengatakan beda, yang satu ditarik sementara yang satu lagi diseret.

Saya tidak tahu bedanya apa," ujar Susi.

Lebih lanjut Susi menuturkan, keluarnya kebijakan sarat dengan arah politik dan gaya kepemimpinan.

Ia mengatakan, jika pemimpinnya bagus dan berani, maka kebijakan akan mengikutinya.

"Arah politik dan kepemimpinan itu yang penting karena negara ini kontrol politik dan kontrol kepemimpinan.

Jadi penegakan hukum akan ikut kepada arah politik. Sekarang terserah kepada kita, mau dibagaimanakan laut Indonesia?," tutur Susi.

Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti (Instagram @susipudjiatuti)

Sebelumnya, KKP akan menerbitkan revisi alat penangkap ikan yang belum diatur maupun dilarang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved