NEWS
Ruben Onsu Pakai Cara Tak Sehat Dapatkan Bumbu Ayam Geprek, Karyawan Bagian Dapur 'Digunakan'
Dugaan baru muncul bahwa artis Ruben Onsu sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawannya Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono