Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Mengagumkan
Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan dituntut ringan.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)
• KPU Berikan Kelonggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Produksi Sendiri
• Kolaborasi UNICEF dan Grab Sediakan Sanitasi Dasar untuk Lindungi Anak-anak Indonesia dari Covid-19
• Donald Trump Tak Khawatir dengan Gelombang Kedua Virus Corona: Sangat Bisa Dikendalikan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
dan di Tribunnews.com Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak