Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Soal Kenaikan BPJS, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene: Kita Lupa Urusan Sosialnya

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, seharusnya pembicaraan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai, keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat. 

Sebagaimana diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020 setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan untuk peserta kelas III, kenaikannya berlaku mulai 2021. Padahal MA sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Bawa Bantuan untuk Nelayan, Menteri Edy Prabowo dan Olly Dondokambey Kendarai Jet Ski di Manado

Atlet Bridge Internasional, Hengky Lasut Dikabarkan Meninggal Dunia

Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Jumat, 12 Juni 2020, Waspada 16 Wilayah Berikut Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Tepat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved