Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Ragu Sejak Awal, Novel Baswedan Sudah Prediksi Akhir dari Kasusnya: Bingung Mau Komentar Apa

Novel Baswedan mengungkapkan sejak awal bahkan ia tak percaya dengan proses persidangan terhadap dua terdakwa.

Editor:
Foto Tribunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Kolase Foto Ronny Bugis - Novel Baswedan - Rahmat Kadir 

Ia mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Tak hanya itu, karena sudah ragu sejak awal, Novel hingga bisa memprediksi akhir dari kasusnya.

"Cuma yang ingin saya katakan bahwa ini seperti lelucon besar yang dipertontonkan," ungkap Novel.

"Kalau dibilang kecewa, sejak awal saya memang ragu jadi saya sudah prediksi," imbuhnya.

Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mewakilkan hak-hak korban.

Seperti halnya dengan Novel yang diwakilkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Namun setelah putusan keluar, Novel merasa dirinya tidak terwakilkan dengan JPU.

Ia pun mengatakan JPU tidak berperan untuk berpihak pada Novel yang diketahui sebagai korban dalam kasus ini.

"Apabila kita melihat sistem peradilan pidana di negara kita, semua hak-hak dari korban itu diwakili oleh jaksa penuntut," jelas Novel.

"Dan jaksa penuntut sedang tidak memerankan berpihak kepada saya sebagai korban," lanjutnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, JPU menilai dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

Di mana penganiayaan tersebut sudah direncanakan dan mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tutur JPU pada Kamis (11/6/2020) kemarin yang dikutip dari Kompas.com.

Seorang terdakwa, yakni Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan kepada Novel.

Sementara Rony dianggap terlibat dalam proses penganiayaan dan membantu Rahmat menjalani aksinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved