Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Menteri Edhy Prabowo: Penggunaan Cantrang Tidak Merusak Lingkungan Ekosistem

Ia mengatakan penggunaan delapan alat pancing ikan tersebut bukan dilegalkan, tetapi diatur sesuai penggunaanya.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
don ray papuling/tribun manado
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saat menghadiri peresmian di Pelabuhan Perikanan Tumumpa Jumat (12/6/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diizinkannya penggunaan delapan jenis alat tangkap baik yang dilarang maupun belum diatur dalam keputusan menteri nomor 86 tahun 2016, tentang produktifitas kapal penangkap ikan, yang disinyalir sangat berpotensi merusak ekosistem laut serta menguntungkan kapal besar langsung dibantah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan penggunaan delapan alat pancing ikan tersebut bukan dilegalkan, tetapi diatur sesuai penggunaanya.

"Misalnya cantrang itu sudah kita kaji melibatkan ahli-ahli, ternyata tidak akan merusak lingkungan kalau digunakan dengan tepat," bebernya saat diwawancarai di Pelabuhan Perikanan Tumumpa.

"Disisi lain penggunaan cantrang juga harus di laut yang dalam, sehingga tidak mungkin jaringnya menyentuh dasar laut, dan merusak terumbu karang. Kalau pun digunakan di perairan dangkal pasti jaringnya rusak," beber dia.

Prabowo mengatakan, kalau misalnya kemudian kapal cantrang dikatakan mengganggu nelayan kecil, sebenarnya tak akan terjadi kalau diatur dengan baik, dimana ada zonasi-zonasi yang diterapkan.

"Karena saat ini perairan ZEE kita kosong dan sangat disayangkan, sebab sumberdaya yang ada disitu justru dicuri oleh nelayan asing, sehingga ketimbang kita membiarkannya, maka sebaiknya diberikan ke nelayan namun tetap diatur," jelas dia.

Edhy menegaskan pemerintah juga pastinya akan menindak tegas kepada para pelanggar aturan.

"Kalau perlu izinnya kita bekukan dari kakek hingga neneknya," ujarnya.

"Disisi lain kami, tak mungkin hanya memikirkan dan mengejar keuntungan saja, ini kita lakukan bersamaan dengan menjaga keberlangsungan ekosistem. Kedua hal ini wajib berjalan beriringan," tandas Prabowo

Sekedar informasi, delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis. (drp)
 

BERITA TERPOPULER :

 Begini Reaksi Rezky Aditya Saat Tahu Citra Kirana Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia

 Ayu Ting Ting Bingung, Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Bahas soal Malam Pertama: Belanda Apa Sih?

 Anies Baswedan Ancam Tutup Mal, Harus Patuhi Aturan Jumlah Pengunjung, Hanya 50 Persen

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved