Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KPK: Kerugian Negara Mencapai Rp 330 Miliar Akibat dari Kasus di PT Dirgantara Indonesia

Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Irjen Firli Bahuri - Ketua KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya alami kerugian negara dalam kasus PT Dirgantara.

Terkait hal tersebut diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Diketahui total kerugian dari kasus penjualan dan pemasaraan di PT Dirgantara Indonesia itu mencapai Rp 330 Miliar.

Ini Jawaban Pejabat Pemkab Bondowoso, Terkait Video TikToknya yang Viral Bersama Seorang Wanita,b

Sempat Hilang 8 Hari, Gadis Cantik Ini Kini Ditemukan, Ibunya Menangis: Karena Takut Dijahatin

Diduga Mata-mata China, Xin Wang Ditangkap di Bandara Los Angeles dan Membeberkan Misinya

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga, kerugian negara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp 330 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.

"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar, dan uang beruoa valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).

Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Firli menyebut, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dgn pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Firli menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal pencucian uang.

"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kita kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yg sdh kita peroleh hari ini," ujar Firli.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

Keduanya pun telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat hari ini.

Ini Jawaban Pejabat Pemkab Bondowoso, Terkait Video TikToknya yang Viral Bersama Seorang Wanita,b

Sempat Hilang 8 Hari, Gadis Cantik Ini Kini Ditemukan, Ibunya Menangis: Karena Takut Dijahatin

Korea Utara: Pasukan Militer Kami Akan Terus Ditingkatkan untuk Atasi Ancaman Amerika Serikat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kerugian akibat Kasus di PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved