Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Terbaru Imam Nahrawi

Kabar Terbaru Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hambat Prestasi Atlet

Menurut dia, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Editor: Frandi Piring
Antara/Galih Pradipta
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. 

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.

Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

Apabila, Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/12/tuntut-imam-nahrawi-10-tahun-penjara-jaksa-nilai-terdakwa-hambat-prestasi-atlet-indonesia?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved