Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

DAFTAR TERBARU Besaran Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Cair pada Akhir Tahun 2020

Pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.

Editor:
IST
Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga 4 

Estimasi besaran tunjangan PNS antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Kapan? https://aceh.tribunnews.com/2020/06/11/pemerintah-umumkan-kepastian-pencairan-gaji-ke-13-pns-pensiunan-tni-polri-kapan?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved