Gaji ke 13 PNS
DAFTAR TERBARU Besaran Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Cair pada Akhir Tahun 2020
Pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.
Estimasi besaran tunjangan PNS antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Kapan? https://aceh.tribunnews.com/2020/06/11/pemerintah-umumkan-kepastian-pencairan-gaji-ke-13-pns-pensiunan-tni-polri-kapan?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: