BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Peserta, Tak Pakai Lagi Kelas 1,2,3, Diganti dengan Kelas Standar
Penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Editor:
Chintya Rantung
Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.
Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020"