Kasus Narkoba
4 Paket Sabu Dibungkus Plastik, Berat 40 Gram Tersimpan di Termos Air, Diselundupkan ke dalam Lapas
Barang terlarang itu masuk ke dalam Lapas Arga Makmur Bengkulu pada Kamis (11/6/2020) kemarin pukul 13.30 WIB. Penyelundupan narkoba terjadi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Narkoba yang diselundupkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) itu adalah jenis sabu.
Barang terlarang itu masuk ke dalam Lapas Arga Makmur Bengkulu pada Kamis (11/6/2020) kemarin pukul 13.30 WIB.
Polisi sudah menangani kasus ini.
Sedang ditangani Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno menjelaskan kasus bermula dari laporan Lapas Kelas II B Arga Makmur.
"Setelah dapat laporan, anggota langsung bergerak ke lapas dan mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat 40 gram tersimpan di termos air," ucap Sudarno dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Kemudian polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit smartphone dan satu handphone kecil.
Tidak hanya itu, dua narapidana inisial DC (36) dan IQ (35) juga ikut diamankan.
Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba yang menjadi tujuan pengiriman barang bukti sabu dari seorang kurir narkoba.
"Penyidik masih memeriksa dua narapidana, DC dan IQ di Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara. Kami juga dalami siapa yang menjadi kurir barang haram tersebut," tambah Sudarno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Telusuri Penyelundupan Sabu dalam Termos Air di Lapas Arga Makmur Bengkulu,