Kasus Penyiraman Air Keras
2 Tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Disebut Boneka Kasus Novel Baswedan, HA: Rekayasanya Kental
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, yang hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan kepada dua terdakwa Ronny dan Rahmat Kadir pun mendapat banyak kritikan.
Salah satunya, Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menyoroti upaya Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana di Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Melihat tuntutan itu, Haris Azhar menilai ada rekayasa.
Menurut dia, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya sebagai 'boneka' yang dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel Baswedan yang tidak kunjung tuntas.
"Nuansa rekayasa sangat kental," kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didampingi pengacara dari Tim Divisi Hukum Polri yang notabene juga polisi. Hal itu menunjukan adanya konflik kepentingan.
Selain itu, kata dia, terdapat keterangan dokter yang menyatakan Novel Baswedan tidak diserang air keras.
Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.
Rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti di persidangan.

Padahal, sejak awal penanganan, polisi mengklam mendapat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.
Oleh karena itu, Haris mengatakan tuntutan hukuman rendah kepada kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.
Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab dia meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka.