News
Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka, Ini Kata Polri
Said Didu yang menjadi tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar kabar mengenai mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
Terkait hal tersebut, Said Didu yang menjadi tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ramai diperbincangkan.
Diketahui Akhirnya Mabes Polri angkat bicara.
• Keluarga Trump 12 Kali Lebih Banyak Jalan-jalan Dibanding Obama, Habiskan 1 Miliar Uang Negara
• Termasuk dalam Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia, Berikut Ini Pesona 5 Selebriti Indonesia
• 3 Cewek Dipaksa Layani Pria Hidung Belang Karena Terjerat Utang, Ini Fakta dan Kronologinya

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.
Terpisah tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Belum tahu, belum ada informasi," ungkap Helvis.
Senada dengan Helvis, anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun."
"Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
Sebelumnya beredar kabar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.