Berita Nasional
Said Didu Ditetapkan Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan, Pengacara: 'Mana Tahu'
Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini, dikabarkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersang kapada mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
Ia adalah Said Didu, dalam laporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut informasi yang ada, surat penetapan tersangka tersebut bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim.
Pada tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

• Berusaha Yakinkan Kelompok Muslim di Negeri China, Xi Jinping: Ini Melambangkan Tradisi yang Baik
Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.
Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.
• 1.700 Personil Diturunkan saat Aksi Protes Kematian Floyd, Sejumlah Garda Nasional AS Positif Corona
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.
Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.
Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.
Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam.