Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Fadli Zon Kritik Pemerintah, Buat Rakyat Lebih Susah di Tengah Pandemi: Tidak Tepat

Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Editor: Frandi Piring
Seword.com
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kritikan atas peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bermunculan dari berbagai pihak.

Di mana diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Dan nantinya Tapera akan memotong dana gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.

Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2). Pengusaha memprotes kewajiban iuran Tapera karena akan memberatkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2). Pengusaha memprotes kewajiban iuran Tapera karena akan memberatkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Fadli Zon Kritisi Tapera

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan tanggapannya mengenai PP Tapera tersebut.

Fadli Zon memberikan tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.

Presiden Jokowi dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon
Presiden Jokowi dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon (KOLASE TRIBUNEWS)

Dirinya menyebut PP Tapera muncul di waktu yang tidak tepat.

"Tidak tepat waktu sama sekali," tulisnya dalam twitternya.

"Di saat rakyat berjibaku dg pandemi n dampak ekonominya, malah mau dipotong gaji lagi utk Tapera.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved