News
Uang 300 Juta Milik Imam Bahroni Diblender Humas PN Kemudian Dituang ke Lubang WC
Barang bukti berupa SS seberat 190 gram, dan pil ekstasi sebanyak 188 butir berlangsung di halaman Polres Tulungagung, Rabu (10/6/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Narkotika senilai Rp 300 juta jenis sabu sabu (SS) dan pil ekstasi yang disita dari bandar Imam Bahroni (42) alias Kerok pada Senin (25/5/2020) lalu dimusnahkan.
Barang bukti berupa SS seberat 190 gram, dan pil ekstasi sebanyak 188 butir berlangsung di halaman Polres Tulungagung, Rabu (10/6/2020).
Pemusnahan narkotika milik lelaki asal Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri cukup unik, berbeda dari biasanya dibakar.
Semua barang bukti dimasukkan ke mesin blender hingga menjadi tepung.
Begitu hancur, barang milik Imam Bahroni alias Kerok dimasukkan ke lubang WC.

Proses pemusnahan barang bukti disaksikan Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Juga penasihat hukum tersangka Imam.
“Total barang bukti yang dimusnahkan, nilainya lebih dari Rp 300 juta,” tutur Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Kapolres menjelaskan, perkara Imam Bahroni sebenarnya belum disidangkan. Namun sebagian barang buktinya sudah disisihkan untuk keperluan persidangan nanti.
“Sesuai amanat UU, barang bukti kami musnahkan supaya tidak disalahgunakan,” sambungnya.
AKBP EG Pandia mengaku, ada peningkatan prestasi di jajaran Satreskoba. Sebab selama ini yang banyak ditangkap adalah kurir, pengedar dan para pengguna.
Namun kini yang ditangkap adalah bandar yang membawahi wilayah Tulungagung, Blitar, Jombang, Mojokerto dan Surabaya.
“Doakan saja masih bisa mengembang, kami terus melakukan pengembangan,” tegas EG Pandia.
Imam Bahroni ditangkap warga yang tengah jaga malam, di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Senin (25/5/2020) silam.
Saat itu warga curiga, karena ada sebuah mini bus mondar-mandir di jalan desa.
Warga kemudian menghentikan mobil itu, dan mendapati Imam tengah teler di dalamnya.
Saat digeledah ditemukan SS seberat 200 gram, 94 butir ekstasi jenis Heineken, 94 butir ekstasi jenis Nike.
Dari catatan kepolisian, Imam pernah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Narkotika Madiun.
Namun saat menjalani hukuman itu, Imam kembali tertangkap karena terlibat peredaran narkoba. Hukumannya ditambah empat tahun, sehingga totalnya delapan tahun.
Ia bebas pada Desember 2019, sebelum kembali ditangkap saat mengirimkan barang di wilayah Tulungagung.
(*)
Brigadir G Selundupkan Narkoba ke Rumah Tahanan Polisi, Ternyata Mantan Napi Asimiliasi
Oknum polisi Brigadir G kedapatan membawa sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020).
Hal mengejutkannya, ternyata Brigadir G yang menjalani bebas asimiliasi kembali melakukan kejahatan yang sama.
Brigadir G adalah eks narapidana kasus narkotika di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Zonni menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan eks narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham RI.
"Oknum polisi tersebut menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan di Rutan Tanjung Gusta atas kasus narkoba," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karena Brigadir G belum diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akhirnya menjalani pembinaan di Polrestabes Medan.
Kompol Zonni menambahkan, hasil tes urine oknum polisi itu juga positif narkoba.
"Kasusnya sudah ditangani di Narkoba (Satnarkoba Polrestabes Medan), hasil tes urine positif narkoba," beber Zonni.
Zonni menjelaskan bahwa pelaku tersebut hendak mengantar narkoba yang diselipkan ke dalam makanan kepada seorang tahanan yang merupakan teman satu kamarnya di Rutan Tanjung Gusta.
"Alasannya disuruh adiknya tahanan tersebut antar nasi ke dalam. Petugas penjaganya curiga kok dia yang antar, begitu diperiksa ditemukan narkoba," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi diduga melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020).

Aksinya dilakukan dengan modus mengantarkan makanan sop kepada seorang tahanan.
Dugaan membawa narkotika tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan piket.
Petugas Sat Tahti yang mendapati oknum personel itu membawa sabu langsung menghubungi Propam Polrestabes Medan.
Petugas Propam yang mendapat kabar langsung datang ke RTP dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Wakasatresnarkoba Polrestases Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.
"Benar," ucapnya dengan singkat.
Usai menjalani pemeriksaan di Proram Polrestabes yang bersangkutan digiring ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Uang Rp 300 Juta Diblender, Dituang ke WC Polres Tulungagung, Pilih Hindari Penyalahgunaan Narkotika, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/10/uang-rp-300-juta-diblender-dituang-ke-wc-polres-tulungagung-pilih-hindari-penyalahgunaan-narkotika?page=all