Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ruslan Buton Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan sebagai tersangka, akan digelar hari ini

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Profil dan Biodata Ruslan Buton (kiri), mantan Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan sebagai tersangka, akan digelar hari ini.

Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Ruslan Buton itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020).

"Diagendakan pukul 09.15 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Selasa (9/6/2020).

Upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Sementara itu, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton mengharapkan agar pihak termohon ataupun perwakilan dapat dihadirkan ke persidangan

"Iya semoga lawan atau polisi hadir," tambahnya.

Tonin Tachta Singaimbun mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan sebagai akibat termohon telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.

"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin, Selasa (2/6/2020).

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Menurut Tonin, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sehingga, kata dia, tanpa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020, maka penetapan tersangka tidak sah.

Dia menjelaskan makna “dan” dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah penetapan tersangka walaupun telah dimiliki syarat minimum dua alat bukti.

"Dan melalui jawab menjawab dan pembuktian dalam persidangan maka menjadi transparan tidak sah penetapan tersangka jika termohon mematuhi hukum acara praperadilan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved