Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Tomohon

Pemkot Tomohon Pastikan, Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Diawasi Secara Ketat

Pemerintah Kota Tomohon memastikan penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai Rp 48 miliar

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon memastikan penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai Rp 48 miliar aman dari penyimpangan.

Pasalnya dana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020 tersebut, saat ini sementara diawasi Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon.

Sebelumnya, buku APBD telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 18 Mei 2020, sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri, Mendagri dan Menkeu, No. 119/28/3/SJ dan No. 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang, menyampaikan setelah penyerahan, dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar.

BREAKING NEWS Hari Ini 10 Juni 2020, 19 Orang di Sulut Positif Virus Corona

"Rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020," terangnya.

Terpisah, Kaban Keuangan, Gerardus Mogi menyebutkan memang sampai sejauh ini anggaran 48 M tersebut belum terserap secara keseluruhan.

"Yang terserap sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 dan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap," bebernya.

BREAKING NEWS Covid-19 di Indonesia Rabu 10 Juni 2020, Dalam Sehari 1.241 Orang Indonesia Positif

"Penggunaan anggaran antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan Rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19, yang di dalamnya ada santunan duka bagi ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebesar 6 juta rupiah," terang Mogi.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, mengatakan sejauh ini setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, serta DPRD Kota Tomohon.

"Termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran," tukas Eman. (hem)

Kapolresta Manado Gagalkan Pengambilan Secara Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RSPK Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved