Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menteri KKP Edhy Prabowo Kembali Perbolehkan Larangan yang Diterapkan Susi Pudjiastuti Sebelumnya

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut. Memenuhi standar keramahan lingkungan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunnews
Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara soal digantinya jabatan Menteri KKP dengan Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API).

Di mana sebelumnya, menangkap ikan pakai cantrang dilarang.

Larangan dari semua alat ini, sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan di era pimpinan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Ilustrasi penggunaan cantrang
Ilustrasi penggunaan cantrang (Dok. Istimewa)

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan.

"Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.

Kadis Kelautan dan Perikanan: Nelayan Masih Aktif Melaut

Petani dan Nelayan Tetap Bekerja, Ini Kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan

Viral Jenazah ABK WNI Dilarung, Kemlu China Sebut Sudah Sesuai Praktik Kelautan Internasional

Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara).

"Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Nelayan Tangkap di Boltim
Nelayan Tangkap di Boltim (Tribun manado / Vendi Lera)

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.

Selanjutnya, pihaknya bakal meninjau produktifitas kapal penangkap perikanan secara periodik paling lambat setiap 2 tahun.

"Semangatnya, kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," pungkas Trian.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://money.kompas.com/read/2020/06/09/191300426/menteri-edhy-kembali-bolehkan-penggunaan-cantrang-untuk-tangkap-ikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved