Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Duga Duit Nurhadi Mengalir ke Kakak Ipar  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran duit yang mengalir ke Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran duit yang mengalir ke Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. Untuk mengkonfirmasi dugaan itu, penyidik memeriksa Yogi pada Senin (8/6).

Yuri Memuji Dokter Reisa: Mantan Finalis Putri Indonesia 2010

"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yogi],"ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Selain memeriksa Yogi, penyidik KPK juga memintai keterangan panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana. Penyidik mendalami permohonan perkara yang didaftarkan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi [Asep] terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara," ujar Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.

Wali Kota Bitung dan Istri Isolasi usai Kontak Dokter Positif Corona: IGD RS Manembo-Nembo Tutup

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020.

Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik juga tengah mengembangkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengembangan diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan. "Penyidik KPK tentu akan mendalami setiap informasi," kata Ali.

Diketahui tim KPK membawa 3 unit kendaraan, uang, dokumen, serta barang bukti elektronik saat menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

Namun KPK hingga saat ini belum bisa menentukan apakah barang-barang yang dibawa akan disita atau tidak. Penyidik masih menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka. Ali kemudian mengatakan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," katanya.

Namun, kata dia, saat ini penyidik KPK akan fokus terlebih dahulu pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini untuk tersangka Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Demikian pula dengan dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, maupun pihak-pihak lain terkait dengan kasus tersebut penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.

Pemerintah Izinkan Lagi Ekspor APD: Surplus Produksi Dalam Negeri

Hal itu termasuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi."KPK akan menganalisis terlebih dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik," kata Ali. (Tribun Network/ham/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved