Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Indonesia Komitmen Berantas Kejahatan Perdagangan Orang pada Industri Perikanan

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

YOUTUBE.COM/MBCNEWS
Heboh saat Jenazah ABK Indonesia di kapal China dibuang ke laut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa pada industry perikanan.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pijakan hukum yang sangat fundamental dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Semestinya, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pengusutan, mengungkap kasus dan memberikan hukuman maksimal kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan kerja paksa pada sektor perikanan tangkap terutama yang memakan korban para ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri maupun dalam negeri.

Demikian benang merah dalam diskusi online atau daring dengan tema 'Mengungkap Kejahatan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa pada Industri Perikanan'.

Diskusi daring itu dilaksanakan di Jakarta oleh SAFE Seas Project yang merupakan program kerjasama antara Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia, Rabu (10/6/2020).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa kejadian yang menimpa awak kapal perikanan yang muncul akhir-akhir ini merupakan puncak gunung es dari carut-marut dan upaya pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Kita jangan reaktif melihat kasus ini karena hanya bagian dari puncak gunung es,” jelas dia. 

Ia juga menyampaikan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan antara lain melalui perbaikan tata kelola, perbaikan Perjanjian Kerja Laut, perbaikan kompetensi dan upaya penegakan hukum.

“Khususnya pada penegakan hukum, kami mendorong pemberatan hukuman mesti diberikan kepada pelaku perdagangan orang,” terang Judha.

Sementara itu, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 8 bulan ini terjadi 7 insiden dan kasus yang menimpa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan bendera Cina.

“Dalam periode November 2019-10 Juni 2020 kami mencatat 73 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan ketika bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 63 orang selamat,” ujar Abdi.

Pihaknya meminta pemerintah Indonesia memperkuat kerjasama internasional bidang tenaga kerja khususnya bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan luar negeri agar dapat lebih terlindungi.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia secara tuntas dan transparan.

“Kebanyakan aduan TPPO tidak direspon pihak berwajib dan jarang sampai ke meja hijau,” kata Anwar.

Selanjutnya, Anwar juga meminta aparat penegak hukum Indonesia perlu mempermudah akses pelaporan dan pengaduan kasus awak kapal perikanan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved